Tuesday 26 September 2017

Forex Adalah Halal


Seperti yang Telah diajar Oleh Junjungan Mulia Rasulullah SAW, Sembilan per Sepuluh Rezeki ITU datangnya Dari Perniagaan. Forex merupakan satu daripada Cabang Perniagaan yang boleh diceburi dan yakinlah Perniagaan forex ini Adalah HALAL Namun begitu ada yang beberapa condizioni Costi Perlu dipatuhi Oleh TRADER supaya Tidak terjerumus Dalam Perniagaan RIBA. Condizioni Costi-condizioni Costi FOREX YANG DIBENARKAN Benar, FOREX memang matawang Adalah diharuskan, tetapi keharusannya tertakluk kepada sejauh mana ia menurut Garis Panduan yang dikeluarkan dari hadith Nabi yang sohih. Iaitu: - Dalam menukar wang dengan wang, Nabi Telah menyebut Garis Panduan yang mesti dipatuhi iaitu. Ditukar (serah Dan terima) Dalam waktu Yang sama ia disebut Dalam hadis sebagai Yadan Yadin bi. Dalam Bahasa Inggerisnya Adalah sulla base posto. Ia Hadis Datang Dari. . . . . . 1611. . 1611. Ertinya. Emas dengan Emas (ditukar atau diniagakan). Perak dengan Perak, Gandum dengan Gandum, Tamar dengan Tamar, garam dengan garam mestilah sama timbangan dan sukatannya, dan ditukar Secara Terus (pada Satu masa) Jenis dan sekiranya berlainan, Maka berjual-belilah kamu sebagaimana Yang disukai (Riwayat musulmana, no 4039 no hadith. 119). FOREX Dalam matawang yang Tidak menjaga condizioni Costi ini akan menjadi Riba Nasiah. Ini kerana kebanyakan FOREX yang dijalankan Oleh institusi Konvensional Adalah 8216Forward FOREX atau Forex yang menggunakan 8216Value avanti (nilai masa hadapan) Yang mempunyai tergolong Dalam Riba Nasiah. Forex yang menggunakan nilai 8216Forward ini sememangnya diketahui mampu menghasilkan Untung yang Lebih berbanding posto Dalam kebanyakan keadaan Jika tepat penggunaannya. Mestilah terdapat serah terima atau disebut qabadh Dalam Islam Secara Benar Hakiki atau hukmi pada waktu yang sama. Sila il video tonton klip ceramah Ust. Hj. Zaharuddin Hj. Abd. Rahman mengenai hukum forex. Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-Sharf) Pertanyaan Yang PASTI ditanyakan Oleh setiap commerciante di Indonesia. 1. Apakah Forex Trading Haram 2. Apakah Forex Trading Halal 3. Apakah Forex Trading diperbolehkan Dalam Agama Islam 4. Apakah SWAP ITU Mari kita Bahas dengan artikel yang Pertama. Forex Dalam Hukum Islam Dalam bukunya Prof. Dott. Masjfuk Zuhdi yang berjudul Masail FIQHIYAH kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan Dalam hukum islam. Perdagangan Valuta Asing Timbul Karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi Antar negara yang bersifat Internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat Bayar yaitu Uang Yang Masing-Masing Negara mempunyai ketentuan sendiri dan Berbeda Satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara Negara-Negara tersebut sehingga Timbul PERBANDINGAN Nilai MATA Uang Antar Negara. Perbandingan Nilai mata uang antar negara terkumpul Dalam Suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat Dalam Suatu kesepakatan bersama yang Saling menguntungkan. Nilai mata uang Suatu Negara Negara dengan lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap Saat sesuai volume di permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan Dan penawaran Inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang Secara nyata hanyalah Tukar-menukar mata uang yang Berbeda Nilai. Hukum ISLAM Dalam TRANSAKSI Valas 1. Ada Ijab-Qobul. --- Gt Ada perjanjian untuk memberi dan menerima Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar Tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan Lisan, tulisan dan Utusan. Pe mbeli Dan penjual mempunyai wewenang Penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa Dan berpikiran Sehat) 2. Memenuhi condizioni Costi menjadi objek transaksi Jual-beli yaitu: Suci barangnya (najis Bukan) dapat dimanfaatkan dapat diserahterima kan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) Oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang Sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa Jual beli Saham ITU diperbolehkan Dalam Agama. Jangan kamu membeli ikan Dalam aria, Karena sesungguhnya Jual beli yang demikian ITU mengandung penipuan. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi Dari Ibnu Masud) Jual Beli barang yang Tidak di Tempat transaksi diperbolehkan dengan condizioni Costi Harus diterangkan sifatsifatnya atau Ciri-cirinya. Kemudian Jika Barang sesuai dengan keterangan penjual, Maka sahlah Jual belinya. Tetapi Jika Tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan Jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni Dari Abu Hurairah: Barang Siapa yang membeli sesuatu yang ia melihatnya Tidak, Maka ia berhak khiyar jika ia Telah melihatnya. Jual beli Hasil tanam yang Masih terpendam, seperti ketela, kentang, Bawang dan sebagainya Juga diperbolehkan, Asal diberi contohnya, Karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika Harus mengeluarkan semua Hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan Kaidah hukum Islam: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian Juga Jual Beli barang-barang yang Telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, GPL, dan sebagainya, asalkam etichetta diberi yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. Hal. 135. Mengenai teks Kaidah hukum Islam tersebut di ATAS, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad 1936 Hal. 55. JUAL BELI VALUTA Asing DAN Saham Yang dimaksud dengan Valuta Asing Adalah mata uang Luar Negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malesia dan sebagainya. Apabila antara Negara terjadi perdagangan internasional maka TIAP Negara membutuhkan Valuta Asing untuk alat Bayar Luar Negeri yang Dalam dunia perdagangan disebut Devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh Devisa dari Hasil ekspornya, sebaliknya importare, Indonesia memerlukan Devisa untuk mengimpor dari Luar Negeri. Dengan demikian Timbul akan penawaran dan perminataan di borsa Valuta Asing. setiap Negara berwenang Penuh menetapkan Kurs uangnya Masing-Masing (Kurs Adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang Asing) misalnya 1 dolar Amerika Rp. 12.000. Namun Kurs uang atau perbandingan nilai Tukar setiap Saat Bisa berubah-Ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi Negara Masing-Masing. Kurs Pencatatan uang dan transaksi Jual beli Valuta Asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (AWJ Tupanno, et al Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982 Hal 76-77..) FATWA MUI tentang PERDAGANGAN Valas Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 28DSN-MUIIII2002 tentang Jual Beli Mata Uang (al-Sharf) a. Bahwa Dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi Jual-beli mata uang (al-Sharf), Baik Antar Mata Uang sejenis maupun Antar mata Uang berlainan Jenis. b. Bahwa Dalam URF tijari (Tradisi perdagangan) transaksi Jual Beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang stato hukumnya Dalam pandangan AJARAN Islam Berbeda Antara Satu bentuk dengan bentuk rimasto. c. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan AJARAN Islam, DSN memandang Perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk pedoman dijadikan. 1. Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275:. Dan Allah Telah menghalalkan Jual beli dan mengharamkan riba. 2. Hadis Nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibn Maja dari Abu Said al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya Jual beli ITU Hanya Boleh dilakukan ATAS dasar kerelaan (Antara kedua Belah pihak) (HR albaihaqi Dan Ibn Maja, dan dinilai shahih Oleh. Ibnu Hibban). 3. Hadis Nabi Riwayat musulmano, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibn Maja, teks dengan musulmana dari Ubadah bin Shamit, Nabi ha visto bersabda: (Juallah) EMAS dengan EMAS, Perak dengan Perak, Gandum dengan Gandum, Syair dengan Syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (Denga condizioni Costi Harus) sama dan sejenis Serta Secara Tunai. Jika jenisnya Berbeda, juallah sekehendakmu Jika dilakukan Secara Tunai .. 4. Hadis Nabi riwayat musulmana, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibn Maja, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi ha visto bersabda: (Jual-beli) EMAS dengan Perak Adalah Riba kecuali (dilakukan) Tunai Secara. 5. Hadis Nabi riwayat musulmano dari Abu Said al-Khudri, Nabi ha visto bersabda: Janganlah kamu menjual EMAS dengan EMAS kecuali sama (nilainya) Dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian di Più janganlah menjual Perak Perak dengan kecuali sama (nilainya) Dan janganlah sebagaian menambahkan ATAS sebagian di Più dan janganlah menjual EMAS dan Perak tersebut yang Tidak Tunai dengan yang Tunai. 6. Hadis Nabi riwayat musulmano dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam. Rasulullah visto melarang menjual Perak dengan EMAS Secara piutang (Tidak Tunai). 7. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: Perjanjian dapat dilakukan di Antara kaum Muslimin, kecuali perjanjian Yang Yang mengharamkan atau halal menghalalkan yang haram dan kaum Muslimin terikat dengan condizioni Costi-condizioni Costi mereka kecuali condizioni Costi Yang Yang mengharamkan atau halal menghalalkan yang haram. 8. Ijma. Ulama Sepakat (ijma) bahwa AKAD al-Sharf disyariatkan dengan condizioni Costi-condizioni Costi tertentu 1. Surat dari pimpinah Unità Usaha Syariah Bank BNI no. UUS2878 2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002 Dewan Syariah Nasional Menetapkan. FATWA Tentang JUAL BELI MATA Uang (AL-Sharf). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi Jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (Untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-Jaga (Simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya Harus sama dan Secara Tunai (at-taqabudh). 4. Apabila berlainan Jenis maka Harus dilakukan dengan nilai Tukar (Kurs) yang berlaku pada Saat transaksi dan Secara Tunai. Kedua. Jenis-Jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan Valuta Asing untuk penyerahan pada Saat ITU (over the counter) atau penyelesaiannya palizzata lambat Dalam jangka waktu dua Hari. Hukumnya Adalah boleh, Karena dianggap Tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai prose penyelesaian yang Tidak Bisa dihindari dan merupakan transaksi Internasional. 2. Transaksi AVANTI, yaitu transaksi pembelian dan penjualan Valas yang nilainya ditetapkan pada Saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan Datang, Antara 2x24 marmellata sampai dengan satu tahun. Hukumnya Adalah haram, Karena di prezzo Yang digunakan Adalah di prezzo Yang diperjanjikan (muwaadah) Dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal di prezzo pada waktu penyerahan tersebut Belum tentu sama dengan Nilai yang disepakati, kecuali dilakukan Dalam bentuk avanti accordo untuk kebutuhan yang Tidak dapat dihindari (lil hajah) 3. Transaksi SWAP yaitu Suatu kontrak pembelian atau penjualan Valas dengan di prezzo posto yang dikombinasikan dengan pembelian Antara penjualan Valas yang sama dengan di prezzo in avanti. Hukumnya haram, Karena mengandung Unsur Maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPZIONE yaitu kontrak untuk memperoleh hak Dalam Rangka membeli atau hak untuk menjual yang Tidak Harus dilakukan atas sejumlah unità Valuta Asing pada di prezzo dan jangka waktu atau tanggal Akhir tertentu. Hukumnya haram, Karena mengandung Unsur Maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan Jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, diubah akan dan disempurnakan sebagaimana mestinya. di Ditetapkan. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 m DEWAN Syariah NASIONAL - Majelis Ulama INDONESIAThe mercato dei cambi (Forex o mercato valutario) è un mercato decentralizzato globale per la negoziazione di valute come rial, dollaro, euro, sterlina, yen, dinar, eccetera.). Se chi intende commercio di valuta, si sente il valore di una determinata valuta è in costante aumento, egli acquistarlo e quando il suo valore diminuisce, lo vende, o si acquista valute costosi e poi, dopo un po 'si vende la valuta per trarne profitto . Moneta di scambio e di scambio in primo luogo si è verificato nei tempi antichi. Il denaro che cambia le persone, persone che aiutano gli altri a cambiare i soldi e anche prendendo una commissione o riscossione di un canone viveva in tempi antichi. Valuta e cambio è stato anche un elemento vitale e cruciale del commercio durante il mondo antico in modo che la gente potesse comprare e vendere oggetti come il cibo, la ceramica e di materie prime. Ci sono stati momenti in cui un proxy è stato nominato per tale scambio. L'agente avrebbe condotta l'operazione e l'utile o la perdita sarebbe sostenuta dal proprietario del capitale. Non c'è nessun problema in una tale operazione secondo la legge islamica, perché gode di tutte le condizioni necessarie di una transazione valida, per non parlare del fatto che manca qualsiasi condizione che potrebbe in contrasto con Shari039ah. Pertanto, è lecito secondo la legge islamica. Tuttavia, quello che oggi è attualmente conosciuto come forex o mercato di valuta affronta alcuni problemi e le difficoltà causano a diventare haram e inammissibile. Alcuni di questi problemi sono i seguenti: 1. La maggior parte di coloro che sostengono di essere nel cyberspazio, lavorando come agenti forex e l'esecuzione di blog o siti web non sono persone reali. Le operazioni effettuate da parte loro, sono quindi fraudolenta e lo scopo di strappare i commercianti la loro ricchezza. L'obiettivo è quello di ingannare la gente e li del loro capitale e investito in immobili rubare. Dal momento che le aziende sono falsi e non fanno riferimento ad alcun luogo specifico, la vittima non ha alcun modo di tornare quello che ha perduto. Così perde tutti i suoi beni. 2. Alcune altre persone che stanno lavorando come agenti forex o, almeno, la pretesa di essere così sono persone reali, consentendo ai partecipanti di avere una propria pagina web speciale per vedere il loro equilibrio, così come le operazioni effettuate. Il rapporto è fornito su base giornaliera e il cliente va a pensare che la relazione è reale e li fida, ma che è un rapporto falso mostrato sulla sua pagina web, perché investire altrove e per altri scopi come il contrabbando, ecc Questo tipo del commercio non è assolutamente ammissibile perché l'azienda non soddisfa le condizioni e la capitale client039s non viene utilizzato per l'acquisto e la vendita di valuta. 3. Alcune altre persone che stanno lavorando come agenti forex o, almeno, la pretesa di essere così sono persone reali e sono davvero facendo un commercio di valuta, ma fanno tali disposizioni come parte del contratto che è abbastanza oppone alla Shari039ah islamico o leggi religiose. Ad esempio, è previsto che nei momenti in cui non vi è alcuna operazione il capitale dovrebbe essere prestato a una società o la banca in modo che potesse ricevere gli interessi alla fine. Tale condizione inserita nel contratto rende il vuoto transazione perché la transazione è stata effettuata con una condizione haram (illegale). Pertanto, la negoziazione di un tale mercato è anche haram. La conclusione è che, se forex trading che si fa su internet è condotto in conformità a tutte le condizioni necessarie per una transazione valida, vale a dire gli agenti sono reali e conosciuti e tutto è fatto secondo la richiesta del proprietario del capitale e condizioni legali portata avanti da lui, non ci sarebbe alcun problema. Inoltre, le norme del paese sulla capitale e contratti secondarie dovrebbero essere lecito. Va notato che la banca centrale della Repubblica islamica dell'Iran svolge anche Forex trading. Dal momento che le regole islamiche si osservano in queste banche, non vi sono obiezioni a loro e non c'è nessun problema di prendere parte alla negoziazione. 12.9k Vista middot middot View upvotes Not for Reproduction risposta Scholarly alla domanda. D. Vorrei sapere su investimenti in curreny (mercato FOREX). Come ora un giorno, la sua molto comune che le persone investono in Euro di realizzare profitti. Un mediatore continua a chiamarmi per investire dollari in euro. È il commercio di valuta halal. A. Lode ad Allah. Negoziazione di valute è consentita a condizione che lo scambio avvenga nella stessa seduta in cui il contratto è fatto. È consentito di vendere euro in cambio di dollari fino a quando lo scambio avviene nella stessa seduta in cui il contratto è fatto. Ma quando l'affare è relativa allo stesso tipo di valuta, come ad esempio la vendita di un dollaro per due dollari, che non è ammissibile, perché è un tipo di Riba. In tal caso essi devono essere di quantità uguali e lo scambio deve avvenire nella stessa seduta, come il contratto se lo scambio è, concernente un tipo di valuta. La prova di ciò è il rapporto narrato da Ubaadah ibn al-Saamit (che Allah sia soddisfatto di lui) che ha detto: Il Messaggero di Allah (pace e benedizioni di Allah su di lui) ha detto: Oro per l'oro, l'argento per l'argento, grano per il frumento, l'orzo per l'orzo, le date per le date, sale per il sale, come per come, lo stesso per lo stesso, di mano in mano. Se i tipi sono diversi poi vendere come più vi piace, a patto che sia di mano in mano. Narrato da Muslim, 1587. Si dice in Majmoo Fataawa Ibn Baaz (19.171-174): negoziazione di valute, l'acquisto e la vendita, è lecito, ma che è soggetto alla condizione che lo scambio sia corpo a mano se le valute sono diverso. Se una persona vende valuta libica per mano americana o egiziano o qualsiasi valuta a portata di mano, non c'è niente di sbagliato in questo, come se lui compra dollari per mano di valuta libica a portata di mano, lo scambio di esso in una sola seduta, o egli acquista la valuta egiziana o inglese ecc per la mano libica o qualsiasi valuta a portata di mano, non c'è niente di sbagliato in questo. Ma se c'è un ritardo, allora non è ammissibile, e se lo scambio non avviene nella stessa seduta, non è ammissibile, perché in questo caso è considerato come una sorta di operazione riba-based. Quindi lo scambio deve avvenire nella stessa seduta, mano a mano, se le monete sono differenti. Ma se sono dello stesso tipo, due condizioni devono essere soddisfatte: essi dovrebbero essere di quantità uguali e lo scambio dovrebbe avvenire nella stessa seduta, perché il Profeta (pace e benedizioni di Allah su di lui) ha detto: Oro per l'oro , argento per l'argento la sentenza sulla valuta è come detto sopra, se sono diversi, allora è lecito per gli ammontari scambiati di essere diversi, a condizione che lo scambio avvenga nella stessa seduta. Se sono dello stesso tipo, ad esempio dollari per dollari, o dinari per dinari, quindi lo scambio deve avvenire nella stessa seduta e dovrebbero essere dello stesso importo. E Allah è la fonte della forza. Termina citazione. 5.4k Visualizzazioni middot View upvotes middot Not for Reproduction I039m un musulmano e si lo faccio commercio fx. E una volta ho litigato con un mio collega su di esso (he039s un vecchio conservatore timer). Dal momento che tutti e due lavorano all'estero, ho spiegato a lui che sia scopo di lucro o no, tutti e due sono coinvolti nel commercio di valuta. Proprio come il trasferimento di denaro a casa, come USD è la nostra valuta di riserva world039s che significa we039re indirettamente coinvolti nel commercio di valuta, anche in un porzioni atomici di esso (Trading FX circola più di 5 miliardi di dollari al giorno). Quindi sì, we039re tutto in esso. La cosa che rende abbastanza discutibile è per quanto riguarda swap per come i musulmani it039s chiaramente classificati come riba, proprio come l'interesse prestiti. Ma oggi molti broker offrono scambio account gratuito o islamico per una maggiore diffusione come conseguenza. N. 1 risolto. Eppure, dal mio punto di vista personale e molti colleghi sono d'accordo con esso, there039s un'altra cattura che rende il commercio per essere considerato haram. Salto in un commercio come rotolare un dado senza l'analisi corretta e tale potrebbe mettere in una situazione di gioco d'azzardo. It039s un po 'confusa per così dire. Ma se you039re onesti a te stesso, non si sa se il trading you039re o il gioco d'azzardo. E per sostenere la mia risposta, trading senza swap è considerato halal da autorità islamica in Indonesia - il mio paese-casa che è il più grande paese musulmano. Imparare a fare del nostro meglio nel trading dovrebbe impedirci di fare noi stessi giocatori nei campi di trading. Spero che sia d'aiuto. 9.1k Visualizzazioni middot View upvotes middot Not for Reproduction Yagub Rahimov. Autore, Agente di cambio, Chief Strategy Director di AtoZForex prima di andare in Malesia ultima volta che ho fatto una massiccia ricerca su questo argomento. Il gioco d'azzardo è haram nell'Islam e c'è una linea sottile tra il commercio e il gioco d'azzardo, tutti noi dobbiamo ammetterlo. Ma la buona notizia è che si può evitare di essere un giocatore d'azzardo. Se si riesce a rimanere sul lato positivo della tua volontà, allora Forex è Halal nell'Islam. La conclusione di cui sopra è stata fatta sulla base di vera e propria discussione con studiosi islamici. Si può vedere il completo di ricerca islamica Forex 1 qui. 3.8k Visualizzazioni middot Non per ReproductionHUKUM FOREX DALAM ISLAM Forex menurut Islam ITU halal atau Tidak Forex (Foreign Exchange) atau Lebih dikenal Oleh Masyarakat sebagai Valas (Valuta Asing), Saat ini menjadi Tengah Bisnis yang mendapatkan sorotan Dari Masyarakat. Penawaran 8220kaya mendadak8221 yang diusung Oleh bisnis ini mampu menarik minat Masyarakat banyak untuk Belajar forex. Bahkan, sebagian besar Masyarakat Sudah banyak yang menggilai bisnis forex. Meski demikian, penawaran 8220kaya mendadak8221 Tidak Serta Merta berlaku bagi semua pelaku bisnis atau commerciante del forex. Hanya mereka yang dribbling bisnis menjalankan Inilah yang mampu mewujudkannya, sedangkan mereka Yang ceroboh Bukan Mustahil seketika Miskin akan. Sekilas penawaran seperti ini terlihat seperti aktivitas Yang Untung-untungan. Namun, Jika ditelusuri Lebih Jauh, bisnis forex tidaklah demikian. Forex Menurut Islam 8211 Halal atau Tidak Untuk Lebih memperjelas hukum forex menurut Islam. berikut ini akan disampaikan pembahasan Yang Mudah-mudahan Bisa memberikan pencerahan kepada Siapa saja yang memerlukan Informasi Seputar hukum forex Dalam Islam Mereka yang pernah menanyakan hal ini tentunya Tidak ingin mengambil Langkah salah dengan menggeluti bisnis yang dilarang Agama Oleh, khususnya Islam. Hukum Forex Menurut Islam Bisnis forex trading termasuk ke Dalam kategori masalah hukum Islam yang kontemporer. Hukumnya bersifat ijtihadiyyah yang masuk Dalam ranah hukum fi ma la Nasha FIH (Tidak memiliki referensi hukum yang Pasti). Maka dari itu, untuk dapat mengelompokkannya ke Dalam bisnis yang diperbolehkan atau dilarang menurut islam, Perlu ada yang Usaha Lebih Cermat, terutama Dalam Melihat pola dan mekanisme forex. Syariat Islam Telah Allah l'Altissimo. turunkan sebagai tuntunan hidup yang mengakomodir kebutuhan manusia sesuai dengan kekinian. Al-Quran dan HADITS menyempurnakannya dengan mengetengahkan Norma bisnis Umum dan prinsif-prinsipnya yang Tidak Boleh dilanggar. Prinsip Umum forex trading disamakan dengan Jual beli EMAS atau Perak seperti yang berlaku pada masa Rasulullah, yakni Harus dilakukan dengan Kontan atau Tunai (naqdan) agar bebas Dari transaksi ribawi (riba Fadhl). Hadis Rasulullah memberikan penjelasan mengenai transaksi Jual beli enam komoditi barang yang termasuk kategori berpotensi ribawi. Sabda Rasulullah visto: 8220Emas hendaklah dibayar dengan EMAS, Perak dengan Perak, Barli dengan Barli, sya8217ir dengan sya8217ir (Jenis Gandum), kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, Dalam Hal sejenis dan sama haruslah Secara Kontan (Yadan biyadinnaqdan). Maka apabila Berbeda jenisnya, juallah sekehendak kalian dengan condizioni Costi Secara kontan.8221 (HR. Musulmana). Bisnis Forex dengan hadis berdasar Pada yang disebutkan di ATAS, Dalam Kitab al-Ijma8217, Hal. 58-59, Ibnu Mundhir membuat Sebuah analagi tentang hukum forex menurut Islam. Menurutnya, Bisnis forex sama dengan pertukaran EMAS dan Perak, Yang Dalam terminologi fiqih dikenal dengan istilah Sharf yang keabsahannya Telah disepakati para ulama. Dengan demikian, EMAS dan Perak sebagai mata uang dilarang ditukarkan dengan sejenisnya, misal Rupiah ditukarkan dengan Rupiah (IDR) atau Dolar kepada US Dolar (USD), kecuali nilainya Setara atau sama. Jika hal ini dilakukan dikhawatirkan akan Muncul potensi riba Fadhl sebagaimana yang dilarang Dalam HADITS di ATAS. Namun, ketika jenisnya Berbeda, seperti Rupiah ditukarkan ke Dolar atau sebaliknya, Maka ITU dapat dilakukan sesuai dengan di prezzo pasar (tasso di mercato) a pronti Yang berlaku Saat ITU dan Harus kontanon (taqabudh fi8217li) berdasarkan kelaziman pasar (taqabudh hukmi). Perkara Kontan Dan Tunai, sebagaimana dikemukakan Ibnu Qudamah Dalam Kitab al-Mughni, didasarkan pada kelaziman pasar yang berlaku, termasuk ketika penyelesaiannya (liquidazione) Harus melewati beberapa marmellata Karena Harus melewati prose transaksi. Adapun di prezzo pertukarannya didasarkan atas kesepakatan penjual dan pembeli Serta sesuai dengan tasso di mercato. Berdasarkan pembahasan Tadi, fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 28DSN-MUIIII2002 tentang Kegiatan Transaksi Jual-Beli Valas pada prinsipnya dibolehkan, asalkan memenuhi ketentuan sebagai berikut. Tidak untuk spekulasi (Untung-untungan) Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-Jaga (Simpanan) Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya Harus sama dan Secara Tunai (attaqabudh) Dan Apabila berlainan Jenis maka Harus dilakukan dengan nilai Tukar (Kurs) yang berlaku pada Saat transaksi dilakukan dan Secara Tunai. Jenis Transaksi Forex Adapun ketentuan mengenai hukum Jenis-Jenis transaksi Valas, dijelaskan Dalam fatwa tersebut sebagai berikut. Transaksi Spot: hukumnya boleh Karena penyelesaiannya palizzata lambat dua hari setelah transaksi dilakukan. Waktu dua hari dianggap sebagai waktu untuk menyelesaikan prose transaksi Internasional. Transaksi Forward: hukumnya Tidak boleh Karena transaksi ini dilaksanakan berdasarkan di prezzo sekarang, Namun pemberlakuannya untuk masa yang akan Datang, Antara dua hari sampai Satu tahun ke Depan. Akan tetapi hukumnya menjadi boleh ketika dari Awal Sudah dilakukan Dalam bentuk contratto a termine untuk kebutuhan yang Tidak Bisa dihindari (lil hajah). Transaksi Swap: hukumnya Tidak boleh Karena didalamnya mengandung Unsur spekulasi (Maisir). Transaksi Opzione: hukumnya Tidak boleh Karena didalamnya mengandung Unsur spekulasi (Maisir).

No comments:

Post a Comment